TATA GEREJA GKPI
MUKADIMAH
Bahwa Tata Gereja GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA hidup
dari firman Allah, untuk menyalurkan pelayanan di dalam Gereja, agar gereja
hidup dari Iman, Harap dan Kasih Tuhan Yesus Kristus Gembala yang Baik.
Bahwa dinamika \'TATA GEREJA\' ini tidak terletak pada \'Huruf\' dan Kalimat” maupun “Tata-Susunannya”, akan tetapi jiwa Kasih Yesus
Kristus yang tersimpul di dalamnya, itulah yang mendorong dan menggerakkan
seluruh kehidupan di dalam alam kenyataannya.
Bahwa Kasih, Kebenaran dan Aturan yang ada dalam Alkitab
menjadi sumber yang utama dan dasar ukuran dan penafsiran Tata Gereja ini.
Bahwa Tata-Gereja ini bukan mempersempit jalan melainkan
melapangkan jalan untuk bertemu dengan Tuhan Yesus Kristus Raja Gereja, Gembala
yang Baik.
Pasal I
NAMA DAN TEMPAT KEHIDUPAN
1.
“GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA” (GKPI)
adalah persekutuan Gerejani orang-orang percaya, bahwa Tuhan Yesus adalah anak
Allah, Kristus dan Juru Selamat Dunia; GKPI adalah salah satu Badan Gerejani di
Indonesia yakni bagian dari Tubuh Kristus yang
tesebar di atas bumi.
2.
“GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA”
(GKPI) berkedudukan dan ber-Kantor Pusat di Pematangsiantar, Sumatera Utara – Indonesia.
Pasal II
PENGAKUAN DAN TUJUAN
1.
“GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA”
(GKPI) mengaku Yesus Kristus, Tuhan Juru Selamat Kepala Gereja sesuai dengan
Firman Allah dalam Alkitab yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Pengakuan
ini menggerakkan dan menerangi seluruh gerak hidup Warga Jemaat di GKPI.
2.
Tujuan GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA
(GKPI) adalah pemberitaan injil serta pengamalan dan pelayanan berdasarkan
Anugerah Tuhan Yesus Kristus, Kasih Allah Bapa dan Persekutuan Roh Kudus dengan
tujuan supaya nama Allah dipermuliakan dan manusia berdosa menjadi pewaris
dalam kelepasan dan penebusan dalam Yesus Kristus, sesuai dengan rencana
keselamatan Allah : “Supaya orang percaya beroleh kehidupan yang kekal”.
Pasal III
ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA
DAN BERNEGARA
“GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA” (GKPI) berasaskan
PANCASILA sebagai satu-satunya asas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal IV
PELAKSANAAN
1.
GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI)
mewujudkan rencana untuk mencapai tujuan tersebut dengan fungsi-fungsi gerejani
:
1.a.
APOSTOLAT yaitu :
Memberitakan Firman Allah :
mengadakan peribadatan, melayani pemberian sakramen Baptisan dan Perjamuan
Kudus (Matius 26:26,28:19).
1.b. PASTORAT yaitu :
Menyekolahkan, mendidik dan
mentahbiskan pelayan-pelayan Gereja, melaksanakan pengajaran dan pendidikan
didalam Firman Allah, Katekhisasi, melaksanakan hukum siasat Gereja serta
penolakan ajaran-ajaran sesat berdasarkan konfessi GKPI (Matius 28:19; 1
Timoteus 1:3a; Wahyu 2:3; 2 Timoteus 3:16-17).
1.c. DIAKONAT yaitu :
Melaksanakan kesaksian Rahmat
Allah dengan menjalankan usaha sosial (Diakoni) bagi umat manusia (Kisah
Rasul-rasul 6:1-4; 1 Korintus 16:1-4).
2.
Fungsi Gerejani tersebut berpedoman pada
pengakuan Iman Rasuli (Apostolicum) dan Katekhismus Dr. Martin Luther,
3.
Mengusahakan serta memelihara gerakan Oikumene
dengan seluruh Badan-badan Gereja Kristen di dalam dan di luar negeri.
4.
Mendirikan badan/lembaga-lembaga guna
melaksanakan tugas-tugas Gereja.
5.
Membimbing anggota menjadi Warga Negara yang
baik, yang bertanggungjawab bagi Tuhan dan Negara dan mengusahakan serta memelihara
kerukunan di dalam Negara Republik Indonesia dan di antara
Bangsa-bangsa (Roma 13:1-7).
Pasal V
ANGGOTA
Anggota GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI) ialah :
1.
Yang telah dibaptiskan di Gereja Kristen
Protestan Indonesia
yaitu anak-anak dan orang dewasa.
2.
Orang-orang Kristen yang atas permintaan sendiri
menjadi anggota.
Pasal VI
STRUKTUR
GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA adalah persekutuan dari
jemaat-jemaat yang begabung menjadi Resort, dan Resort-resort, dikoordinir
dalam suatu Koordinasi Wilayah.
Pasal VII
PELAYANAN GEREJA
Untuk mewujudkan rencana-rencana dan mencapai tujuan
GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA,
seluruh anggota Jemaat dipanggil untuk bertanggungjawab di bidang spiritual dan
material, berdasarkan IMAMAT AM YANG PERCAYA (1 Petrus 2:9). Khusus untuk
membimbing dan melayani serta mencerminkan pelayanan Yesus Kristus. GEREJA
KRISTEN PROTESTAN INDONESIA
mengangkat Pelayan-pelayan Gereja di bidang Kerohanian dan di bidang Umum.
Pasal VIII
RAPAT / SIDANG
Untuk kepentingan GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA diadakan rapat/sidang sesuai dengan
keperluannya, yaitu pada Jemaat, Resort, Pusat dan Sinode Am (Kisah Rasul 15:1-21).
Pasal IX
HARTA BENDA
1.
Untuk mewujudkan rencana dan mencapai tujuan
GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA,
maka setiap anggoa terpanggil untuk mempersembahkan kurban sesuai dengan
keikhlasan dan kesanggupannya, sebagai ucapan syukur kepada Allah (Mazmur
50:14-23; Mazmur 27:6b; Lukas 6:33).
2.
Juga hasil usaha-usaha lain yang sah, merupakan
harta benda GKPI.
Pasal X
BAHASA
1.
GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA
menggunakan Bahasa Indonesia.
2.
Untuk keperluan pemberitaan Injil dan segala
sesuatu yang menyangkut rencana dan tujuan GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA dapat menyimpang dari bunyi ayat 1.
Pasal XI
PERATURAN RUMAH TANGGA
Tata Gereja ini akan diatur selanjutnya di dalam Peraturan
Rumah Tangga.
Pasal XII
PEROBAHAN
Hanya Sinode Am yang berwenang untuk menetapkan dan
merubah tatanan Gereja dan Peraturan Rumah Tangga.
Pasal XIII
PENUTUPAN
GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (GKPI) didirikan,
disahkan dan didoakan pada tanggal 30 Agustus 1964 di Pematangsiantar, Sumatera
Utara – Indonesia
dengan mempergunakan Tata Gereja Sementara yang diperbaharui sesuai dengan
bunyi naskah ini.
SESUAI DENGAN
KEPUTUSAN SYNODE AM DI GKPI, 1966.